1. Hakekat bangsa
adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita.
2. Hakekat negara
adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan
3. Bangsa dan
negara berbeda, karena bangsa merupakan sekelompok manusia yang
dipersatukan karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita sedangkan negara
merupakan organisasi yang dalam satu
wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya.
4. a. Negara
kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki
pemerintah pusat dan berkuasa mengatur
seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
~Mempunyai satu UUD , mempunyai satu
presiden
~Hanya pusat yang berhak membuat UUD
~Untuk memerintah daerah , dibagi dengan
dua siste:sentralisasi dan desentralisasi
b.
Negara serikat disebut gabungan , suatu negara yang terdiri dari beberapa
negara
bagian yang tidak berdaulat.Kedaulatan
tetap dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
~Tiap negara bagian punya satu UUD , satu
lembaga legislatif
~Masing-masing negara bagian masih
memegang kedaulatan kedalam , kedaulatan keluar
dipegang pusat.
5. Perbedaan
sistem setralisasi dan desentralisasi :
a. Sentralisasi : sistem pemerintahan
dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat.
b. Desentralisasi : sistem pemerintahan
dimana kepala daerah (sebagai pemerintah
daerah) di beri kesempatan dan kekuasaan
untuk mengurus rumah tangga daerahny
sendiri.
6. Negara Kesatuan
Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu di bagi atas kabupaten dan
kota,yang tiap-tiap provinsi , kabupaten dan kota
mempunyai pemerintah daerah , yang diatur
dengan UU.
7. Karena negara
kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh
wilayah negara , yang berkuasa hanyalah
satu pemerintah pusat yang menggatur seluruh
daerah .
8. Perbedaan
pemerintahan republik dan kerajaan :
a. Pemeritahan republik :
~Kepala pemerintahan presiden .
~Masa jabatan presiden ditentukan hanya
beberapa tahun atau terbatas.
~Kekuasaan tertinggi ditanggan rakyat.
~Kepala pemerintah di bantu lembaga
legislatif dan yudikatif.
b. Pemerintah kerajaan :
~Dipimpin oleh raja.
~Masa jabatan seumur hayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar